Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil.
Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan:
- Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL.
- Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.
- Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.
Dasar Hukum TDI
Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
Persyaratan :
- Fotocopy Akte Notaris
- NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
- Fotocopy izin lokasi
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Sertifikat Bangunan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab
- Persetujuan Tetangga
Proses Pengurusan : 25 hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung modal perusahaan
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2, Matraman, Jakarta Timur 13140Cabang :
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Kota Harapan Indah
Tarumajaya, Bekasi 17215Tlp: 021-88994147
HP: 08112257878 / 081314042900Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com